Thursday, April 9, 2015

Jenis-Jenis dan Harga Biaya Tilang di Indonesia



Seperti yang kita ketahui bahwa Anda pastinya dong gak mau ditilang, karena bayarannya mahal kan? Nah, ini bayarannya menurut UU no 22/2009 yang juga dikutip dari Mabes Polri. Langsung saja cek bayarannya buat persiapan anda kalau ditilang sama pak polisi.

1. Tidak ada STNK Rp.500,0002. Tdk bawa SIM Rp.250,0003. Tdk pakai Helm Rp.250,0004. Penumpang tdk Helm Rp.250,0005. Tdk pake sabuk Rp.

No comments:

Post a Comment